BeritaDaerahhukumpemerintahan

Pemkot Kupang Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Hukum dan Pemerintahan

25
×

Pemkot Kupang Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Hukum dan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu, 23 Juli 2025.

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), dan tindakan hukum lain (legal action) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Kota Kupang.

Penandatanganan kerja sama oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan..

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang dinilai sangat penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan publik yang berpihak pada rakyat dan taat pada aturan. Ia menekankan pentingnya peran Kejari sebagai mitra yang membimbing, bukan menakut-nakuti.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kita ingin menghadirkan kebijakan publik yang benar-benar pro-rakyat, tapi juga harus sesuai koridor hukum,” ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menyebutkan bahwa dukungan hukum sangat diperlukan, terutama dalam urusan pengelolaan keuangan daerah, tata kelola aset, serta penyelesaian sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kerja sama ini akan menjadi pegangan bagi kami untuk tidak salah melangkah, dan untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, menjelaskan bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara bukan hanya untuk menuntut, tetapi juga sebagai mitra preventif pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak hadir untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk mendampingi agar tidak terjadi pelanggaran. Kami bisa memberi bantuan hukum, menjadi kuasa hukum pemerintah dalam perkara perdata, bahkan melakukan mediasi atau litigasi demi kepentingan publik,” jelas Kajari.

Ia menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan peran kejaksaan sebagai bagian dari sistem tata kelola negara yang ingin memastikan kepatuhan normatif dari setiap kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah.

Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kupang, Irfan Mangale, beserta jajaran, Staf Ahli Wali Kota Kupang, Kadis Kesehatan Kota Kupang, Kabag Hukum  dan Kabag Kerja Sama Setda Kota Kupang serta perwakilan dari Bapenda Kota Kupang.  (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *