MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Hari ke delapan pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2025, Polres Sumba Timur menjaring sejumlah pelanggar lalu-lintas diantaranya masih berusia anak dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin, 21 Juli 2025.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa, membenarkan adanya pengendara di bawah umur yang terjaring razia. Menurutnya, selain melanggar aturan lalu lintas, pengendara yang belum cukup umur juga sangat rentan terhadap kecelakaan.
“Kami menemukan beberapa pengendara yang masih berstatus pelajar dan belum memiliki SIM. Ini jelas melanggar aturan, dan tentunya membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya,” tegas Harimbawa.
Pihaknya menambahkan, selain memberikan tindakan sanksi tilang, petugas juga mmelakukan edukasi kepada anak-anak dan orang tua agar lebih memahami pentingnya keselamatan berkendara.
Kapolres Harimbawa juga megimbau agar masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak memberikan izin kepada anak-anaknya yang belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Operasi ini bukan semata-mata soal penindakan, tapi juga upaya kami untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya yang kerap melibatkan anak di bawah umur. Mari kita semua turut menjaga keselamatan dengan mematuhi aturan,” pintanya.
Terkait Operasi Patuh Turangga 2025 akan terus digelar hingga 27 Juli mendatang, dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran prioritas seperti tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, melawan arus, dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar. (MM/Red)