Example 728x250
Beritahukum

Petugas BBKSDA NTT Amankan Enam Pelaku Penebangan Liar di Hutan Produksi Mutis Timau

39
×

Petugas BBKSDA NTT Amankan Enam Pelaku Penebangan Liar di Hutan Produksi Mutis Timau

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi NTT mengamankan enam orang warga yang melakukan aktivitas penebangan pohon secara liar di kawasan Hutan Produksi Mutis Timau, Kabupaten Kupang.

Enam orang warga tersebut antara lain BDS (24), YB (24), DY (31), SH (35), JDS dan PP (24) yang mengaku dari Desa Manusak dan Silu namun tidak membawa serta identitas diri.

Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud mengatakan penangkapan terhadap enam pelaku penebangan liar pada Rabu, 19 Februari 2025 malam, bermula ketika petugas BBKSDA menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Hutan.

“Pada pukul 20.45 Wita, petugas Resort Konservasi Wilayah Bipolo menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan truk bermuatan kayu mencurigakan di kawasan Hutan
Konservasi TWA Bipolo dan akses menuju hutan produksi,” ujarnya.

Patroli dilakukan, dan pada pukul 23.58 Wita, petugas menemukan enam orang sedang memuat kayu jati ilegal ke dalam truk.

“Aktivitas langsung dihentikan, pelaku dan barang bukti diamankan,” ujarnya.

Saat itu diamankan barang bukti satu unit truk berisi 15 batang kayu jati, 64 batang kayu jati bulat di TKP, serta satu unit telepon genggam.

Pelaku dibawa ke Kantor Resort Bipolo untuk menunggu bantuan tim BBKSDA NTT.

Koordinasi intensif dilakukan dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang.

Pada Kamis (20/2/2025) pagi, pelaku dipindahkan ke kantor Gakkum LHK untuk penanganan hukum.

Petugas juga mencatat setidaknya terdapat 27 tunggak pohon jati yang
terdapat di lapangan.

“Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, diduga terdapat kayu
yang sudah diangkut dari lokasi kejadian,” tambah Arief Mahmud.

Ia juga menjelaskan soal tuduhan penganiayaan petugas BBKSDA terhadap enam pelaku.

“BBKSDA NTT menegaskan bahwa isu penganiayaan oleh petugas adalah tidak benar,” tegasnya

Disebutkan bahwa tiga orang pelaku mengalami luka di area wajah dan kepala yang sesuai pengakuan mereka akibat terbentur saat memuat kayu ke truk.

Ia menyebutkan bahwa seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Pelaku langsung diserahkan ke pihak berwenang dalam hal ini BPPH LHK, tanpa melalui penahanan di kantor BBKSDA NTT,” ujarnya.

Ditegaskan lagi bahwa kejadian ini merupakan peristiwa tangkap tangan. “Isu penganiayaan merupakan upaya pengalihan terhadap kasus
yang sudah disidik oleh BPPHLHK,” tandasnya.

Petugas telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pembuatan berita acara.

Juga berkoordinasi dengan Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) setempat dan BPPH LHK.

“Setelah dibuatkan laporan maka dilakukan serah terima pelaku dan barang bukti,” urai Arief Mahmud.

Dalam perkembangan penanganannya, kasus ini diputuskan telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah

Gelar perkara pun dilakukan pada Jumat 21 Februari 2025 menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana.

“Proses hukum akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.

Pada saat gelar perkara yang diasistensi Korwas Polda NTT, dari informasi yang digali melalui berita acara pemeriksaan atas para saksi serta barang bukti termasuk data percakapan, foto dan video pada telpon genggam yang diamankan, penanganan kasus dapat dikembangkan untuk mencari aktor pelaku serta pihak-pihak lain yang berkomunikasi terkait aktivitas pidana kehutanan ini.

Saat penanganan kasus di lapangan, petugas juga ditemui oleh oknum aparat tertentu yang mengakui bahwa kayu tersebut merupakan miliknya dan mencoba untuk melakukan penyuapan yang ditolak dengan tegas oleh petugas.

“Seluruh aktivitas komunikasi percobaan penyuapan serta komunikasi oknum tersebut dengan pihak tertentu berhasil didokumentasikan untuk pada saatnya diproses lebih lanjut,” ujarnya.

BBKSDA NTT mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang berkaitan pencurian kayu maupun hasil hutan lainnya serta perburuan dan peredaran satwa liar dilindungi undang-undang, serta menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *