Beritahukumkriminal

Petunjuk Tes DNA Lengkapi Berkas Perkara, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke JPU

101
×

Petunjuk Tes DNA Lengkapi Berkas Perkara, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dilimpahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Penyidik Reskrim Polsek Wulla Waijelu secara resmi melimpahkan Tersangka BNM yang tersandung kasus persetubuhan anak dibawah umur kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Jumat, 9 Mei 2025.

Pelimpahan tersangka BNM dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkaranya lengkap termasuk petuntuk hasil uji laboratorium DNA.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimabawa mengatakan pihak penyidik telah menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Proses penanganan perkara ini cukup panjang karena memerlukan kehati-hatian dalam pembuktian. Namun, dengan hasil uji DNA yang menguatkan, kami serahkan tersangka ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Harimbawa.

Terkait kasus persetubuhan anak tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban pada pertengahan tahun 2023. Korban, Melati saat itu masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah.

Kehamilan Korban diketahui pihak keluarga setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan medis tersebut, keluarga korban kemudian melakukan musyawarah dan memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal pihak Kepolisian, korban mengaku pernah menjalin hubungan dengan dua orang pria dalam rentang waktu antara Februari hingga Mei 2023, yakni BNM dan SKL. 

Penyidik Polsek Wulla Waijelu kemudian memanggil dan memintai keterangan dari kedua pria yang disebutkan dalam pengakuan korban. Namun, pada tahap awal pemeriksaan, keduanya membantah semua tuduhan dan bahkan sempat memberikan pernyataan yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban. 

Karena keterlambatan pelaporan, sejumlah bukti fisik di tempat kejadian sudah tidak bisa diperoleh. Minimnya saksi yang melihat langsung peristiwa juga menjadi tantangan dalam proses penyelidikan. 

Penyidik kemudian memutuskan untuk menggunakan metode ilmiah guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini, yakni melalui uji DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban pada Desember 2023.

Sampel DNA bayi kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polri untuk dibandingkan dengan sampel dari kedua pria yang dimintai keterangan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat kecocokan DNA antara bayi dan BNM, salah satu dari dua terduga pelaku.

Atas dasar hasil uji tersebut serta keterangan lain yang mendukung, penyidik resmi menetapkan BNM sebagai tersangka. Proses penyidikan kemudian dilanjutkan hingga seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Waingapu. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *