MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – He Jin alias Yen Cing, Warga Negara Asing (WNA) asal China dibekuk Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2025 malam.
He Jin ditetapkan sebagai Tersangka Utama dalam kasus Sindikat penyelundupan manusia Tujuh WNA China pada November 2024 lalu dari Pantai Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang hendak masuk ke wilayah Australia secara ilegal.
Penyelidikan kasus sindikat penyelundupan manusia dilakukan berkat koordinasi intens Divhubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa HE JIN dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber. Para WNA tersebut sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo, sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Australia tanpa pemberitahuan kepada pihak imigrasi.
Modus yang dilakukan tersangka He Jin berupa menawarkan jasa masuk secara ilegal ke Australia kepada pencari kerja, dengan tarif sebesar 5.000 dolar AS per orang. Ketujuh WNA tersebut kini telah dideportasi ke negara asal mereka.
Pemeriksaan lanjutan, tersangka He Jin juga pernah tiga kali melakukan sindikat serupa dengan titik keberangkatan berbeda diantaranya Pantai Serangan Bali, Pantai Labuan Bajo NTT, dan Pantai Saumlaki Maluku Tenggara Barat. Titik kumpul utama seluruh WNA dilakukan di Bali sebelum diberangkatkan ke titik pemberangkatan.
Penyidik Unit TPPO juga telah memeriksa empat saksi penting diantaranya PT yang berperan sebagai kapten kapal yang membawa para WNA dari Labuan Bajo ke Australia, LU yang berperan sebagai anak buah kapal yang turut serta dalam pelayaran, EL yang berstatus admin yang menangani transaksi dana operasional penyelundupan, dan KM sebagai pihak manajemen hotel tempat para WNA menginap di Labuan Bajo.
Barang bukti yang diamankan berupa Rekening koran transaksi keuangan, Nota penginapan hotel, File tiket pesawat, Visa on Arrival, dan paspor milik para WNA.
Terhadap tersangka HE JIN dijerat Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar-lembaga dan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka HE JIN merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional. Kami mengapresiasi kerja sama antara Polda NTT, Bareskrim Polri, Divhubinter, serta Dirjen Imigrasi dalam mengungkap kasus ini. Tersangka diketahui sebagai otak utama dari jaringan yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia dan menyelundupkan WNA secara ilegal ke Australia,” ujar Kombes Pol Henry, Kamis (5/6/25).
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan manusia untuk menjalankan aksinya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional,” tambahnya.
Hingga kini, Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta melakukan pelacakan aliran dana yang digunakan dalam operasi penyelundupan. (MM/Red)