Example 728x250
Beritahukumkriminal

Polda NTT Bongkar Sindikat Peredar Uang Palsu, Modus Transaksi Jual-Beli Barang Antik Senilai Rp 49 Triliun

39
×

Polda NTT Bongkar Sindikat Peredar Uang Palsu, Modus Transaksi Jual-Beli Barang Antik Senilai Rp 49 Triliun

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT kembali mengungkap kasus sindikat pengedar uang palsu bermodus rencana transaksi jual-beli barang antik Samurai langka senilai Rp 49 Triliun.

Pengungkapakan kasus sindikat peredar uang palsu berdasarkan pengembangan laporan polisi Nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT pada 11 Januari 2025.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi jual-beli barang antik Samurai langka tersebut, kemudian Tim Resmob melakukan pengembangan penyelidikan.

Awalnya pada Kamis (9/1/25) sekitar pukul 18.00 Wita, Tim resmob membuntuti para pelaku hingga ke Hotel Maya, namun pelaku dengan cepat memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia.

Tim Resmob bergerak cepat ke lokasi dimaksud kemudian mengamankan tersangka utama ASC alias Arif beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rpp 100.000.

Berdasarkan pengakuan Arif, ia tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit, dan SW alias Herti, pasangan suami istri. Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk melakukan transaksi barang antik.

Saat mengetahui keberadaan tim kepolisian di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp 200 juta uang palsu, sementara Arif dipindahkan ke Hotel Silvia Budget untuk melanjutkan transaksi.

“Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik. Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban,” ungkap Patar.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, Uang palsu senilai Rp 100 juta, handphone dan satu cek kosong. Saat ini Arif diamanakan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar sindikat peredaran uang palsu yang terorganisir, dan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban dapat segera melaporkannya kepada Polda NTT untuk diusut tuntas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *