Beritahukumkriminal

Polda NTT Gagalkan Pengiriman Sembilan Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Perekrut Amankan

23
×

Polda NTT Gagalkan Pengiriman Sembilan Calon PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Perekrut Amankan

Sebarkan artikel ini
Tersangka TN telah diamankan Satgas TPPO Polda NTT. Saat ini diamankan di Rutan Polda NTT

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Polda NTT menggagalkan pengiriman sembilan orang calon pekerja migran non-prosedural yang hendak dikirim ke Malaysia Pelabuhan ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, Kamis (29/5/25).

Sembilan CPMI Non-Prosedural berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah tersebut rencananya akan diberangkatkan menggunakan KMP. Inerie II Tujuan Larantuka.

Pengakuan sembilan orang tersebut bahwa dijanjikan pekerjaan di sebuah peternakan ayam di wilayah Sabah, Malaysia, dengan iming gajinya Rp 5 juta per bulan.

Polda NTT juga mengamankan seorang tersangka berinisial TN yang telah mempersiapkan keberangkatan sembilan orang tersebut melalui KMP. Inerie II Tujuan Larantuka.

Hasil pemeriksaan awal, TN mengaku sebagai paman dari sembilan korban dan telah melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa prosedur sebanyak tiga kali.

“TN mengaku tiga kali merekrut tenaga kerja ilegal, dua orang di tahun 2023, tiga orang di tahun 2024, dan sembilan orang Tahun 2025, perekrutan itu disponsori oleh seseorang dari Malaysia, dan saat ini masih dalam penyelidikan lanjutan,” ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Minggu (1/6/25).

Terhadap tersangka TN telah ditahan pada Rutan Polda NTT, atas perbuatannya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Sementara untuk sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT untuk diberikan pendampingan, bimbingan, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.

“Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudy Darmoko, telah memerintahkan agar proses hukum terhadap pelaku TPPO dilaksanakan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang,” tegas Kombes Henry.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Polda NTT, lanjutnya, mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah tindak pidana perdagangan orang sejak dini.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji manis yang tidak jelas asal-usulnya, dan segera melaporkan setiap aktivitas perekrutan tenaga kerja ilegal kepada pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal perlindungan terhadap masa depan generasi kita di NTT,” pungkasnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *