MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Pengembangan kasus dugaan asusila yang menimpa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar WLS, Kepolisian Daerah NTT menangkap dan menetapkan seorang tersangka bernama Stefani (20) yang berstatus seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Stefani ditangkap pada Senin, 24 Maret Malam, kemudian ditetapkan menjadi tersangka untuk dua kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi menjelaskan, telah menetapkan Stefani sebagai tersangka di ditahan di Rutan Polda NTT.
“ Kami telah menetapkan Stefani sebagai tersangka dan ditahan di Rutan mapolda karena yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar WLS ,” jelas Patar.
Terhadap Tersangka Stefani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b. Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus yang melibatkan Tersangka Stefani bermula dari AKBP Fajar dan Stefani merupakan teman kencan yang sudah berkenalan baik sejak Juni 2024 melalui aplikasi media sosial (Michat).
“Setelah mereka berkenalan, itu sudah mulai berlangsung, berlanjut hingga kenal dekat. Kemudian keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda ,” sebut Patar.
Setelah itu pngembangan mengorder dua anak dibawah umur kepada AKBP Fajar, juga dalam waktu berbeda.
“ Terakhir Stefani mengorder anak berusia 6 tahun kemudian terungkap masalah ini ,” pungkasnya.
Untuk diketahui sosok Stefani, sebelumnya sudah sudah melayani nafsu birahi AKBP Fajar, mantan Kapolres Ngada pada di hotel di Kota Kupang, dalam waktu berbeda.
Kasus ini mulai terungkap ketika AKBP Fajar meminta Stefani untuk mencarikan gadis, balita berusia maksimal 6 tahun.
Stefani menyatakan sanggup dan diberi imbalan Rp 3 Juta atas jasanya itu. Tanpa piker panjang, Stefani yang kos di kota Kupang membawa anak pemilik kos sebut saja namanya Kamboja ( 6 ).
Dia mengantarkan sibocah, Kamboja kepada AKBP Fajar di hotel Kristal. Kala itu sekira pukul 21.00 Wita dan langsung memasukan ke kamar AKBP Fajar. Setelah itu Stefani disuruh tunggu di kolam renang.
AKBP Fajar lalu melakukan pelecehan seksual, memperkosa Kamboja. Selesai melampiaskan nafsu birahinya, AKBP Fajar memberikan uang Rp 100 kepada Kamboja dan minta agar jangan menceriterakan kepada siapa –siapa termasuk orang tuanya.
Kamboja yang kesakitan terus menanagis lalu dibawa pulang Stefani ke rumah orang tuanya seraya memberikan tambahan uang Rp 75.000.
Bukan hanya itu, sebelumnya AKBP Fajar meminta kepada Stafeni untuk mengorder lagi dua anak dibawah umur masing –masing Melati ( 13 ) dan Mawar ( 14 ) untuk melayaninya di waktu berbeda. (MM/Red)