MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – PT alias Panji (39) yang menjadi Tersangka Utama Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) 15 orang Warga Negara Asing Asal Bangladesh telah ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025, menjelaskan Tim Gabungan telah memulai penyelidikan sejak November 2024 lalu pasca mengamankan dua orang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh. Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF). Akibatnya, 15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.
Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.
Pada Kamis, 30 Januari 2025, tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat, 31 Januari 2025.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun”, pungkasnya.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.
Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.