Beritahukumkriminal

Polda NTT Tetapkan WNA China Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia, Modus Visa Kunjungan Wisata

33
×

Polda NTT Tetapkan WNA China Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia, Modus Visa Kunjungan Wisata

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah NTT resmi menetapkan Pan Xiaoming (39) Warga Negara Asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia tindak pidana penyelundupan manusia dan kini telah ditahan.

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam keterangan persnya, Kamis (3/7/2025) menjelaskan Pan Xiaoming bersama tiga WNA lainnya bernama Yu Junjie, Yang Ao, dan Song Zhonghua masuk ke Indonesia antara 25 Mei hingga 6 Juni 2025 menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival).

Setelah tiba di Kupang, para WNA tersebut menginap di sebuah hotel dan Pan Xiaoming membeli speedboat dari seseorang bernama Haji Dean seharga Rp100 juta yang akan dipakai untuk berlayar ke Australia.

Dalam pemeriksaan, ditemukan GPS Garmin dengan rute pelayaran Kupang–Australia sejauh 875 km serta histori pencarian internet di ponsel Pan Xiaoming terkait situasi pengamanan pantai Australia.

“Modus ini sangat terstruktur. Pembelian kapal, titik pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan perjalanan wisata biasa,” ungkap Patar.

Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti yang telah disita dan diamankan antara lain Satu unit speedboat “TAI SHAN”, GPS Garmin, Paspor, ponsel, jerigen BBM, dan dokumen pembelian kapal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan kemungkinan jaringan yang lebih luas, dan segera akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *