Beritahukumkriminal

Polda NTT Ungkap 22 Kasus Operasi Pekat dan Aksi Premanisme

51
×

Polda NTT Ungkap 22 Kasus Operasi Pekat dan Aksi Premanisme

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Polda NTT berhasil mengungkap 22 kasus dalam waktu dimulainya Operasi Premanisme dan Penyakit Masyarakat sejak tanggal 15-20 Mei 2025.

Adapun 22 kasus tersebut diantaranya 17 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal, tiga kasus perjudian, dan dua kasus premanisme atau kejahatan jalanan, serta menyita 3.535 liter miras tradisional.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan pelaksanaan Operasi Aksi Premanisme menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Premanisme adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam tatanan sosial. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang bertindak sewenang-wenang menggunakan kekerasan atau intimidasi,” tegas Henry.

Terkait Operasi Premanisme melibatkan 878 personel, yang terdiri dari 152 personel Polda NTT dan 726 personel dari Polres jajaran yang melaksanakan kegiatan dengan mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Terkait semua pelaku yang terjaring Operasi akan diproses secara hukum melalui criminal justice system dan pendekatan restorative justice yang berkeadilan.

“Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga kesehatan, integritas, dan sinergi selama pelaksanaan operasi agar hasil yang dicapai dapat maksimal dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Polda NTT meminta dukungan semua masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik premanisme. Kerja sama antara aparat dan warga menjadi kunci keberhasilan dalam membangun daerah yang tertib, damai, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Operasi Aksi Premanisme dan Pekat Turangga akan terus berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2025 mendatang. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *