Beritahukumkriminal

Polisi Amankan Enam Residivis, Modus Pakai Mobil Innova Angkut Sapi Curian

13
×

Polisi Amankan Enam Residivis, Modus Pakai Mobil Innova Angkut Sapi Curian

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur kembali mengamankan enam tersangka kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di lokasi Padang Panalara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti.

Enam tersangka pencurian sapi diantaranya BR, BI, BA, R, BE, dan UR yang berstatus residivis dalam kasus serupa.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu ekor sapi putih usia 1 tahun, dengan cap bakar di paha kiri dan kanan gambar kunci dengan hotu polos, satu unit mobil kijang inova warna silver, nomor polisi ED 1743 HF, satu lembar STNK mobil, satu lembar KKMT, satu lembar SKMT dari dua desa berbeda, serta tiga lembar SKMT Sementara atas nama pelapor BMK.

Dalam keterangannya, Rabu (13/8/25), Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa menjelaskan Modus para tersangka melakukan aksi pencurian ternak sapi dengan menggunakan mobil Innova yang disewa rental, kemudian mengangkut sapi curian di lokasi dalam kondisi hidup.

“Para pelaku melancarkan aksinya dalam dua kesempatan berbeda. Pada 25 April 2025, dua ekor sapi dicuri dan dijual seharga Rp 2,5 juta per ekor. Aksi kedua dilakukan pada 4 Mei 2025 dengan mencuri satu ekor sapi yang juga dijual kepada tersangka UR. Kedua aksi ini dilakukan dengan modus mencampur sapi curian ke dalam kelompok ternak yang digembalakan, lalu mengangkutnya setelah kaki sapi diikat,” jelas Harimbawa.

 

Mobil Innova yang disewa rental untuk mengangkut ternak sapi curian

 

Kasus pencurian ternak sapi mulai terendus bermula dari kecurigaan keluarga korban yang melihat sapi miliknya di kandang milik saksi BJ.

Setelah dilakukan pengecekan, sapi tersebut ternyata telah dijual oleh UR seharga Rp 6,5 juta disertai dokumen KKMT yang diragukan keasliannya. Berdasarkan temuan ini, Kapolsek Pandawai bersama tim segera melakukan penyitaan dan pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, UR juga dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Semua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sejak 1 Agustus 2025.
Terkait hasil pencurian sapi dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi lainnya yang diduga sudah dijual keluar wilayah Sumba Timur, serta menyelidiki keabsahan dokumen mutasi ternak yang digunakan UR saat menjual hasil curian.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa Polres Sumba Timur berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian ternak, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *