MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur melalui Polsek Pahunga Lodu mengungkap kasus pencurian dan penadahan ternak kuda di wilayah Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu yang dilaporkan pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Kuda jantan berusia 15 bulan dengan ciri cap dan hotu polos tersebut milik warga bernama MKH yang ditemukan dalam penguasaan MNT.
Menurut pengakuan MNT telah membeli kuda tersebut dari VKD dengan harga Rp 4 juta, namun tidak ada dokumen resmi seperti Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT).
Keterangan dari VDK bahwa telah mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan pada pagi hari, kemudian beberapa jam kemudian langsung menjualnya dengan harga Rp 4 juta.
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak empat orang saksi dan menerbitkan SPDP terhadap dua tersangka, serta melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
Terhadap dua tersangka, VKD sebagai tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan MNT sebagai tersangka penadahan dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP.
Kapolsek Pahunga Lodu, Iptu Fajar Cahyono meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi pencurian ternak, terutama mengecek kelengkapan dokumen saat transaksi jual-beli hewan.
“Aksi pencurian ternak yang cukup marah terjadi, sehingga masyarakat harus tetap waspada, terutama memperhatikan dokumen ternak saat membeli atau menjual ternak, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapati aktivitas mencurigakan,” pintanya. (MM/Red)