BeritaDaerahhukumkriminal

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Curanmor di Sumba Timur

18
×

Polisi Limpahkan Dua Tersangka Curanmor di Sumba Timur

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Lewa Polres Sumba Timur menyerahkan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Selasa, 22 Juli 2025.

Kapolres Sumba Timur, AKBP.Gede Harimbawa, mengatakan setelah melimpahkan dua tersangka curanmor, selanjutnya penanganan perkaranya menjadi tanggungjawab dan kewenangan kejaksaan.

“Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menuntaskan proses hukum sesuai prosedur. Selanjutnya, proses persidangan menjadi kewenangan JPU,” ungkap Harimbawa.

Terkait kasus curanmor ditangani setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial FCN pada malam hari, sekitar pukul 23.00 wita. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh piket penjagaan Polsek Lewa dengan melakukan penyisiran menuju pos palang peternakan hingga ke hutan Kambata Wundut, wilayah perbatasan antara Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah. Langkah ini diambil untuk mencegah kemungkinan motor curian dibawa keluar wilayah.

Sementara itu, korban diarahkan untuk menelusuri jejak dan informasi terkait kendaraannya di seputaran Kelurahan Lewa Paku. Sekitar satu jam setelah penyisiran, petugas mendapat informasi dari warga bahwa motor milik korban terlihat melintas ke arah Djawamara, Desa Kambu Hapang.

Bertindak cepat, petugas segera menuju lokasi tersebut dan, dengan bantuan masyarakat, berhasil menemukan sepeda motor yang dicari di salah satu rumah warga. Di lokasi yang sama, dua orang terduga pelaku, ADN dan LG, berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lewa bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *