Beritahukumkriminal

Polres Sumba Timur Proses Hukum Tersangka Rudupaksa Gadis Penjual Kedondong, Satu Masih DPO

53
×

Polres Sumba Timur Proses Hukum Tersangka Rudupaksa Gadis Penjual Kedondong, Satu Masih DPO

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Nasib pilu menimpa seorang gadis belia yang menjadi korban rudupaksa oleh dua pria secara bergantian di dalam sebuah toilet umum yang ada di Komplek Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Pasca melakukan perbuatan bejatnya, salah satu pria berinisial A dilaporkan dan saat ini berstatus tersangka yang telah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur.

Sedangkan tersangka lainnya berinisial R masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.

Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan dan Kapolsek Umalulu, Iptu Moses Kopong kepada awak media, Senin 5 Mei 2025.

Harimbawa mengatakan, kejadian rudupaksa tersebut pada Kamis, 27 April 2025 dinihari, dua tersangka A dan R yang berada dalam pengaruh alkohol setelah mengkonsumsi miras peneraci, saat itu melihat korban masuk ke dalam toilet umum.

Kondisi toilet umum tersebut sepi dan minim penerangan sehingga kedua tersangka melancarkan aksinya bejatnya terhadap korban secara bergantian.

Saat itu korban berusaha untuk melepaskan diri, namun tenaganya tidak sebanding sehingga para pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.

Aksi kedua pelaku terhenti saat seorang saksi memergoki kejadian tersebut, Kasus ini kemudian  dilaporkan ke Polsek Umalulu pada hari yang sama. 

Berdasarkan penyelidikan, tersangka pertama berinisial A berhasil ditangkap pada 7 April 2025 dan resmi ditahan pada 8 April. 

Sementara itu, tersangka kedua berinisial R melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 18 April 2025.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan, namun tersangka R tidak memenuhi panggilan dan hingga kini masih dalam pencarian,” tambah Harimbawa.

Atas perbuatannya, Tersangka A dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *