Beritahukumkriminal

Polres Sumba Timur Sita Ribuan Liter Miras Ilegal dan Senjata Tajam Hasil Operasi Pekat

41
×

Polres Sumba Timur Sita Ribuan Liter Miras Ilegal dan Senjata Tajam Hasil Operasi Pekat

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur menyita ribuan liter minuman keras dan senjata tajam yang diperoleh selama pelaksanaan Operasi Pekat Turangga dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.

Adapun miras yang disita berupa 570 liter miras jenis peneraci dan 1.155 liter moke, serta 19 senjata tajam diantaranya parang sumba, pisau, dan sabit.

Terhadap para pemilik senjata tajam dan minuman keras yang terjaring dalam Operasi Pekat diberikan pembinaan berupa teguran, dan juga sanksi sosial dengan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Demikian penyampaian Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa didampingi Waka Polres, Kompol. Abd. Basith Algadri, dan PJU, Rabu, 28 Mei 2025

Harimbawa mengatakan pelaksanaan Operasi Pekat dan Pemberantasan Premanisme selama 15 hari sejak tanggal 15-29 Mei 2025 tujuannya mewujudkan situasi kamtibmas serta mendukung iklim investasi yang kondusif.

Sasaran Operasi Pekat berupa peredaran miras ilegal, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya di berbagai lokasi diantaranya tempat penyulingan miras, kios tempat penjualan miras ilegal, pub/karaoke.

“Saat kami menggelar operasi di Pub/karaoke, dan tempat hiburan malam, kemudian melakukan tes urine dan saliva terhadap Lady Companion (LC) dan pengunjung, hasilnya negatif dan tidak ditemukan unsur perbuatan pidana,” jelas Harimbawa.

Tim Satgas Operasi Pekat juga melakukan razia di pelabuhan terhadap penumpang kapal dan juga mobil rental yang memuat penumpang dan barang bawaan dan mendapati miras ilegal dan juga senjata tajam dan semuanya telah diamankan di Polres Sumba Timur.

Kedepannya Polres Sumba Timur mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas aksi premanisme dan selalu memberikan informasi jika menemukan adanya potensi pelanggaran pidana. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *