Uncategorized

Polres Sumba Timur Ungkap Dua Tersangka Curi Ternak Kerbau Pakai Mobil Fortuner, Terekam CCTV

50
×

Polres Sumba Timur Ungkap Dua Tersangka Curi Ternak Kerbau Pakai Mobil Fortuner, Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (Curnak) yang melibatkan dua tersangka yang berstatus residivis kasus begal dan penggelapan mobil.

Dua tersangka berinisial YUP dan M yang melakukan aksinya di siang hari dengan menggunakan sebuah mobil jenis Fortuner untuk mengangkut ternak kerban hasil curian.

Selain itu, kedua tersangka juga menggunakan sebuah mobil Daihatsu Cayla untuk mengangkut kerbau curian, dan aksi keduanya terekam CCTV milik warga di Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.

Saat ini kedua tersangka sementara menjalani masa tahanan di Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

dua mobil yang dipakai untuk mencuri ternak kerbau

Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa dalam keterangan persnya, Selasa, 9 September 2025.

Gede Harimbawa menjelaskan, kedua tersangka diamankan berdasarkan rekaman CCTV warga di Kelurahan Kambajawa yang menunjukkan adanya aksi kedua tersangka mengangkut kerbau menggunakan mobil Daihatsu Cayla.

Dalam proses pemeriksaan, YUP dan M kemudian mengakui telah mencuri tiga ekor kerbau milik warga Kabupaten Sumba Timur di lokasi berbeda menggunakan kedua mobil tersebut.

Tiga ekor kerbau tersebut dua diantaranya berhasil dijual di Kabupaten Sumba Barat, sedangkan satu ekor lainnya gagal dijual karena kerbaunya mati sebelum mendapatkan pembeli.

Tiga ekor kerbau yang dicuri YUP dan M ini berasal dari tiga tempat berbeda yakni di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, dan di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.

Keduanya berkenalan saat menjalani masa pidana Mereka di Lapas Kelas IIA Waingapu dan baru bebas pada Maret 2025 lalu.

Mengenai modus pencurian kerbau yang dilakukan keduanya mengaku kembali melakukan tindakan melawan hukum dengan mencuri kerbau warga karena alasan ekonomi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan dua ekor kerbau hasil curian, satu unit mobil Daihatsu Cayla, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu utas tali nilon, satu lembar Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dan tiga lembar surat keterangan mutasi ternak. 

Kepada kedua pelaku penyidik menjerat mereka menggunakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Terkait kasus pencurian ternak, Polres Sumba Timur berkomitmen memberantasnya hingga tuntas, karena ternak sebagai mata pencaharian utama masyarakat Sumba, dan kasus curnak sangat meresahkan dan merugikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *