MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur kembali menangani kasus pencurian tiga ekor dengan korbannya bernama Martinus Mbaha Pekuwali di Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur.
Tiga ekor ternak kuda tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Lewa pada Sabtu, 25 Januari 2025 lalu dengan ciri satu ekor kuda betina berumur 10 tahun, bulu warna hitam, serta cap bakar di paha belakang kiri dan kanan “WM”, cap bakar pada paha muka “HL4”, leher bagian kanan ada angka “6”, kode wilayah di pipi kanan “F03”, hotu polos.
Satu ekor kuda betina umur 5 tahun, warna bulu putih, cap bakar paha belakang kiri-kanan “WM”, cap bakar pada paha muka “HL4”, leher bagian kanan ada angka “6”, kode wilayah di pipi kanan “F03”, hotu polos.
Serta satu ekor hewan anak kuda jantan umur 6 bulan, warna bulu monyet, hotu polos, dan ciri khusus, testa bulu warna putih.
Kasus pencurian ternak kuda melibatkan tiga tersangka yakni Tersangka H dan K yang telah ditahan pada tanggal 27 Januari 2025, serta Tersangka Y telah ditahan pada 2 Januari 2025 pada Rutan Polres Sumba Timur.
Khusus Tersangka H berstatus Residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2010 lalu.
Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Pandawai, dan Kasie Humas saat memberikan keterangan pers, Senin 3 Februari 2025.
Terkait barang bukti yang disita dari tangan tiga tersangka antara lain tiga ekor kuda betina, lima lembar Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), satu lembar surat keterangan kepemilikan ternak untuk ternak kuda umur 6 bulan yang belum divaksin.
Barang bukti lainnya, satu batang besi cap bakar kode wilayah “HL4” (Katalahamulingu), satu unit mobil truk yang dipakai untuk mengangkut 3 ekor kuda curian, satu lembar STNK mobil truk, serta kunci mobil truk.
Terkait modus operandinya, para tersangka mengambil ternak kuda pada siang hari dengan cara menarik menggunakan tali nilon. Kemudian menyembunyikannya di temoat yang aman.
Adapun perannya, Tersangka Y sebagai pelaku utama pencurian ternak kuda, Tersangka H yang menerima hewan sekaligus mempersiapkan KKMT dan membubuhkan cap bakar pada fisik hewan, serta Tersangka H membantu Y untuk melakukan cap bakar pada fisik hewan, setelah itu membawa ternak curian ke Lewa untuk dijual.
Alasan ketiga tersangka melakukan pencurian karena terdesak kondisi ekonomi dan hasil jual ternak curian dipakai untuk membayar hutang.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Tindak Pidana Pencurian Ternak yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (tia)