Beritahukumkriminal

Polsek Pahunga Lodu Limpahkan Dua Tersangka Pencurian Geomembrane Ke JPU

38
×

Polsek Pahunga Lodu Limpahkan Dua Tersangka Pencurian Geomembrane Ke JPU

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus pencurian dengan pemberatan ke pihak Kejaksaan Negeri Waingapu pada jumat 16 Mei 2025.

Penyerahan para tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan guna menjalai proses hukum dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa. 

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, serta mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Adapun kasus pencurian tersebut terjadi Desa Tamma, Kecamatan Pahunga, Sumba Timur pada November 2024 lalu dilakukan oleh dua tersangka yakni YDM dan AMA.

Kedua tersangka melakukan pencurian material proyek berupa geomembrane, yang merupakan milik perusahaan perkebunan dan pengolahan tebu, PT Muria Sumba Manis (MSM).

Awalnya tersangka YDM mengambil geomembrane yang disimpan di lokasi embung milik PT MSM di Kampung Wunga, Desa Tamma, Kecamatan Pahunga Lodu. Dalam aksinya YDM dibantu AMA mengangkut geomembrane tersebut menggunakan dua unit sepeda motor.

Kedua tersangka lantas membawa geomembrane tersebut dengan maksud menyimpannya di rumah tersangka AMA. Namun, saat mereka melintas di jalan simpang Tamma, Desa Tanamanang, aksi mereka dipergoki oleh saksi BY.

Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa kedua tersangka tidak memiliki izin atau persetujuan dari pihak PT MSM untuk mengambil dan mengangkut geomembrane tersebut hingga menyebabkan PT MSM mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp102,9 juta. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *