Beritapemerintahan

Rekomendasi Pansus DPRD Sumba Timur, Minta Pemkab Tegas Awasi Pengiriman Antar Pulau Ternak Betina Produktif

47
×

Rekomendasi Pansus DPRD Sumba Timur, Minta Pemkab Tegas Awasi Pengiriman Antar Pulau Ternak Betina Produktif

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Panitia Khusus Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kabupaten Sumba Timur membeberkan hasil kerja selama tiga bulan terkait penanganan masalah pengiriman antar pulau kuda betina produktif secara ilegal.

Laporan hasil kerja tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus, Abdul Haris dalam Sidang Paripurna V DPRD Sumba Timur, Senin, 23 Juni 2025.

Rekomendasi tersebut antara lain Pansus meminta Pemkab Sumba Timur segera mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lalu Lintas Ternak di Pos pemeriksaan terakhir sebelum masuk Balai Karantina Waingapu.

Pemkab Sumba Timur juga perlu membuat kandang penampung sementara atau Holding Ground sekaligus sebagai tempat proses keur sebelum diantar pulaukan agar lalu lintas ternak dapat dimonitor secara baik.

Dalam hal ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD) di Pos Palang Kecamatan Lewa dan Kecamatan Haharu agar dapat meminimalisir penyalahgunaan rekomendasi dan pembiaran terhadap lalu lintas ternak yang tidak memenuhi syarat keluar daerah.

Terkait Mekanisme penjagaan di dua pos Lewa dan Haharu harus segera diperbaiki, sekaligus mengganti seluruh petugas penjagaan setiap 1 (satu) bulan sekali untuk menghindari kebiasaan perbuatan melawan hukum.

Pansus juga meminta Dinas Peternakan untuk menginstruksikan kepada penjaga di Pos Palang Lewa maupun Haharu untuk memberi tanda cap baik ternak yang masuk maupun keluar dan selalu melakukan laporan secara periodik agar dapat memproteksi lalu lintas ternak secara menyeluruh.

Bagi Manager Breeding Centre maupun Ranch Maubokul untuk memberikan data resmi laporan secara periodik berkaitan dengan keluar masuknya ternak Pemerintah Daerah yang ada di Breeding Centre dan di Ranch Maubokul.

Umbu Hapu Mbeju menambahkan, Pansus Meminta kepada Pemerintah Daerah agar tidak memberi izin kouta untuk pengiriman ternak betina produktif maupun non produktif untuk sementara waktu sebelum dikeluarkan Keputusan Kepala Daerah yang memuat Standar Operasinal Prosedur (SOP) yang memproteksi dan menutup ruang tindakan perbuatan melawan hukum oleh oknum yang tidak bertangung jawab

Pemkab Sumba Timur perlu melakukan koordinasi dengan Kabupaten lain di Pulau Sumba (Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Barat Daya) terkait dengan Surat rekomendasi dan lalu lintas ternak di wilayah Kabupaten Sumba Timur agar tidak terjadi manipulasi rekomendasi dan KKMT.

Perlu dilakukan evaluasi atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap penggunaan dana talangan penyelamatan ternak betina produktif sebesar 2,5 Milyar pada tahun 2023.

Perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pungutan biaya vaksinasi (KKMT) dan rekomendasi agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Biaya keur oleh Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Sumba Timur perlu dimasukkan didalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekaligus harus lebih selektif dalam mengatur ternak keluar dari Kabupaten Sumba Timur dan metode dalam pemberian kuota terhadap jasa pengiriman pengusaha lokal yang memenuhi syarat agar tidak terjadi monopoli kuota oleh salah satu pengusaha.

Perlu dilakukan kerja sama antar Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dengan Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkaitan dengan pengiriman ternak. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *