MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Kapolsek Kota Raja Polresta Kupang Kota, AKP Leyfrids D. Mada bersama anggota melakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Minggu, 18 Mei 2025.
Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi sabung ayam tersebut.
“Masyarakat sekitar kompleks TPU Kapadala sudah sangat resah dengan aktivitas judi di lokasi tersebut, sehingga kembali meminta kami untuk lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku,” ungkap Frids Mada.
Saat penggerebekan, anggota Polsek Kota Raja berhasil mengamankan satu ekor ayam jantan dan empat unit sepeda motor yang ditinggalkan para pemain judi sabung ayam di lokasi kejadian.
Semua barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Raja, serta terhadap pemilik sepeda motor dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim, serta wajib membawa kelengkapan kendaraan berupa surat kepemilikan kendaraan. Apabila tidak ada, kami akan terus amankan di Polsek Kota Raja,” jelas Frids.
Terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di TPU Kapadala sudah berulangkali ditertibkan, namun sepinya lokasi tersebut membuat para pelaku memanfaatkan situasi terlebih tidak adanya pantauan dari petugas kepolisian.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lurah, termasuk masyarakat, sehingga kegiatan itu tidak kembali terjadi di waktu mendatang,” pintanya. (MM/Red)