Beritahukumkriminal

Residivis Kasus Pembunuhan di Paberiwai, Sumba Timur Terancam 15 Tahun Penjara

62
×

Residivis Kasus Pembunuhan di Paberiwai, Sumba Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh SJM alias Sem terhadap korbannya bernama Marten Tata Ewang (MTE) di Jalan raya Kananggar-Nggongi, Desa Kananggar, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur.

Tersangka SJN alias Sem yang pernah menjadi Residivis kasus pembunuhan pada tahun 2009 lalu dengan vonis 17 tahun penjara tersebut sempat melarikan diri selama sepuluh hari lamanya, kemudian dibekuk dan diamankan oleh Tim Buser Polres Sumba Timur dan Polsek Paberiwai.

Saat ini tersangka SJN alias Sem telah ditahan pada Rutan Polres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka SJN alias Sem dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Demikian penjelasan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Dr. Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan dan Kapolsek Paberiwai, Iptu Made Sumerta di Waingapu, Senin, 5 Mei 2025.

Terkait barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, satu kunci kontak sepeda motor, satu lembar jaket, kaos dan celana pendek yang terdapat terdapat noda darah.

Penyidik juga menyita sebilah parang khas Sumba Barat sepanjang 65 centimeter yang terdapat bercak darah, serta baju kaos dan celana pendek milik tersangka Sem.

Pengakuan tersangka Sem nekat menghabisi nyawa korbannya karena merasa sakit hati selalu mendapat kalimat makian dari korban yang menyinggung perasaannya.

“Awal kejadiannya pada 1 April 2025 sekitar pukul 11.00 Wita, korban memaki tersangka Sem di Pasar, dan saat bertemu di warung makan, korban memaki tersangka Sem, yang membuatnya emosi, lalu membuntuti korban di lokasi kejadian, dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang hingga korban tidak bernyawa, kemudian membuang korban beserta sepeda motor dan barang bawaannya ke dalam jurang,” terang Harimbawa.

Pasca melakukan kejadian tersebut, Tersangka Sem bertemu dengan seorang warga bernama Anwar yang melintasi lokasi kejadian, lalu dirinya beralasan telah mengalami kecelakaan dan buru-buru menyuruh Anwar segera pergi dari tempat itu.

Keduanya pergi ke rumah Anwar, lalu Tersangka Sem mencuci muka dan badannya yang terkena percikan darah, setelah itu tersangka meminta kepada Anwar agar tidak memberitahukan kepada orang lain kejadian kecelakaan itu.

Merasa janggal dengan keterangan dari tersangka Sem, Anwar bersama beberapa orang warga kembali ke lokasi kejadian untuk mengecek kembali, hingga menemukan korban dan barang bawaannya di dalam jurang.

Atas kejadian itu, Anwar langsung melaporkan kepada Polsek Paberiwai dan mencurigai tersangka Sem, sehingga anggota kepolisian langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya di Laituku, Desa Mehang Mata.

Akan tetapi, pada 2 April 2025 dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka Sem melarikan diri dari Polsek Paberiwai dengan keadaan tangannya terborgol, sehingga Tim Buser Polres Sumba Timur dan Polsek Paberiwai lakukan pengejaran.

Pada 24 April 2025, pelaku ditemukan bersembunyi di rumah kebun wilayah Matangga, Desa Katikuluku. Saat akan ditangkap, SJN melawan petugas dengan busur panah dan mencoba kabur ke hutan kecil.

Melihat pelaku mengancam petugas dan masyarakat, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku. Pelaku kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Polres Sumba Timur. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *