Beritahukumkriminal

Selundupkan Narkoba Sabu dari Kalimantan, Vendi Ditangkap Polisi

59
×

Selundupkan Narkoba Sabu dari Kalimantan, Vendi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, FLORES TIMUR – VVBH alias Vendi (30) Warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, tertangkap tangan membawa narkotika jenis Sabu seberat 1,6 gram.

Penangkapan pelaku Vendi dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur di Pelabuhan laut Larantuka, pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari tangan Vendi, pihak kepolisian mengamankan lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sebagai Sabu, dicurigai telah diselundupkan dari wilayah Kalimantan.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra didampingi Kasat Res Narkoba, Ipda Maksimus Banase mengatakann bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan penyelundupan narkoba, dan tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Vendi.

Terkait barang bukti Sabu yang ditemukan tersebut tersebunyi di antara barang pribadi tersangka Vemdo, dan pengakuannya shabu itu berasal dari Kalimantan hanya untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka Vendi dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti sebagai pengedar, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. Sementara jika hanya sebagai pengguna, ancaman pidana penjara adalah 2 tahun.

“Untuk Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka tahap satu, dan proses hukum akan terus berlanjut,” tambah Adhitya.

Pihaknya meminta kepada semua masyarakat Flores Timur agar segera memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

“Dengan peran aktif masyarakat, kepolisian berkomitmen menjaga Flores Timur tetap aman dan bebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *