Example 728x250
Beritaekonomipemerintahan

Sosialisasi Peraturan daerah Nomor 1 Tahuh 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini kewenangan Pemkab Sumba Timur

173
×

Sosialisasi Peraturan daerah Nomor 1 Tahuh 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini kewenangan Pemkab Sumba Timur

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, WAINGAPU – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mensosialisasikan Peraturan daerah Nomor 1 Tahuh 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuannya untuk peningkatan pemahaman tentang dasar pengenaan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (5) dan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, juncto Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berdampak pada kenaikan nilai PBB P2 Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing mengatakan sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022, setiap daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diberikan jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah dengan batasan-batasan tertentu.

Pengelolaan pajak dan retribusi pada setiap daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kotaharus diatur lagi dalam Peraturan Daerah pada masing-masing daerah.

“Sejak tanggal 19 Januari 2024, Sumba Timur sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang 9 (sembilan) jenis pajak yang dapat dikelola oleh Kabupaten Sumba Timur diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Belanja Jasa Tertentu seperti jasa Makanan atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, dan lainnya. Selanjutnya ada Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perda tersebut juga  yang juga mengatur tentang 3 (tiga) jenis Retribusi Daerah antara lain Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, serta Retribusi Perizinan Tertentu.

“Khususp kewenangan engelolaan pajak daerah melalui regulasi ini adalah bahwa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan secara langsung ke pemerintah kabupaten sebagai Pendapatan Asli Daerah, atau tanpa melalui mekanisme bagi hasil dengan pemerintah provinsi seperti yang selama ini dilakukan,” jelas Bupati Praing.

Selain itu formula penetapan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pun mengalami perubahan yang sangat signifikan.

Jika pada regulasi yang lama, dasar penetapan besaran PBB P2 adalah ditentukan tarif PBB_P2 sebesar 0,1 Persen yang didasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara 100 Persen, maka pada regulasi terbaru mengalami sedikit berbeda yakni penetapan besaran PBB P2 ditentukan oleh tarif PBB-P2 dengan lima alternatif yakni mulai dari 0,05Persen, 0,1 Persen, 0,2 Persen 0,3 Persen 0,4 persen dan atau 0,5 Persen.

Demikian pula penggunaan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB P2, yang dimulai dari 2 Persen sampai dengan 100  Persen dari NJOP dan masih ada lagi beberapa perubahan yang diatur pada regulasi terbaru tersebut.

Perubahan regulasi atas berbagai jenis pajak daerah dan retribusi daerah ini, sudah tentu berpengaruh bukan hanya pada penetapan tarif, tetapi juga makanisme dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga perlu disampaikan dan dijelaskan melalui mekanisme sosialisasi dan media lainnya kepada semua pihak terutama para wajib pajak/wajib retribusi dan pemerintah di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan, agar dapat diketahui dan dipahami secara baik dan benar tentang pengaturan tersebut. Sebab kegiatan sosialisasi pajak dan retribusi ini merupakan metode atau strategi terbaik yang dapat memberikan keuntungan, seperti peserta sosialisasi mendapatkan informasi yang baik tentang nilai dan norma baru tentang pajak/retribusi serta sosilisasi dapat menyesuaikan tindakannya pada nilai dan norma baru tentang pajak dan retribusi.

Selain itu, Perserta sosialisasi saya harapkan dapat menyadari dan memahami peran dan posisinya dalam kehidupan berpemerintahan sehingga dapat berperan aktif dan positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Komisi B DPRD Kab. Sumba Timur, para Asisten pada Setda Kab. Sumba Timur, Kepala BKAD Kab Sumba Timur, Inspektorat Kab. Sumba Timur, Kepala DPMD Kab Sumba Timur, BAPPEDA Kab. Sumba Timur, Para Camat se-Kab. Sumba Timur, Para Lurah/Kades se-Kecamatan Kota Waingapu, Kambera, Pandawai, dan Kanatang, BUMN, BUMD, Samsat, Dispenda, Tokoh Agama/ Tokoh Masyarakat, Perwakilan Wajib pajak/Wajib Pajak/ ahli waris wajib pajak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *