Beritahukumkriminal

Terbukti Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis, Dua Personel Ditlanlas Polda NTT Dipecat

104
×

Terbukti Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis, Dua Personel Ditlanlas Polda NTT Dipecat

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, KUPANG – Dua Anggota Polisi yang bertugas pada Direktorat Lalu-Lintas Polda NTT resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

 

Perbuatan keduanya dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (20/3/2025) di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.

 

Adapun kedua anggota yang dipecat itu yakni Brigpol L dan Ipda H. Sidang KKEP berlangsung dalam dua sesi terpisah.

Sesi pertama yang digelar pukul 09.00 hingga 11.00 WITA menghadirkan Brigpol L, yang dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Brigpol L dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Putusan tersebut tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.

Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendry Novika Chandra membenarkan adanya keputusan tersebut.

 

“Benar, keduanya sudah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik,” ujar Kombes Hendry kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegas Hendry. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *