MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Terduga pelaku pelecehan seksual verbal, berinisial AN berstatus Anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang berdinas di Polres Sumba Timur.
Pasca dilaporkan oleh korban bernama Bunga pada Selasa, (29/7), Oknum AN juga dilaporkan oleh istrinya (Anggota Bhayangkari) terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
AN dijemput oleh Personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Timur tanpa adanya perlawanan, dan saat ini telah ditempatkan Penahanan Khusus (Pansus) untuk mengamankan pelaku.
Demikian penjelasan Kasi Propam Polres Sumba Timur, Iptu Moses Kopong, didampingi Kasi Humas, Ipda Ketut Muriadi kepada rekan pers, Rabu, 30 Juli 2025.
Moses mengatakan pihaknya dengan tegas memproses hukum perbuatan anggota Polri yang melanggar ketentuan aturan, dan proses hukumnya sementara berjalan.
“Terkait kasus ini, Korban membuat laporan pidana umum dan sementara ini diproses oleh Unit PPA Satreskrim, dan istri pelaku membuat laporan KDRT yang ditangani langsung oleh Propam Polres Sumba Timur, semuanya sementara berproses,” jelas Moses.
Terkait korban dan terduga pelaku, tidak ada hubungan apapun, dan keduanya hanya menempati lokasi kost yang sama, dan bersebelahan kamar.
“Keduanya tinggal di satu lokasi kos yang sama, namun tidak ada hubungan apapun dan murni hanya tetangga kos,” tambah Moses.
Sebelumnya, Pelecehan Verbal dialami oleh seorang perempuan bernama Bunga (35) di salah satu kos-kosan di sekitaran Kota Waingapu, Senin 28 Juli 2025.
Perbuatan pelecehan verbal tersebut diduga pelakunya tetangga kostnya yang tinggal di sebelah kamar yang ditempatinya.
Terduga pelaku berinisial AN tersebut telah resmi dilaporkan oleh Bunga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/179/VII/2025/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT Tanggal 28 Juli 2025 aekitar pukul 15.43 Wita.
Laporan polisi terkait Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 6, Pasal 5, atau Pasal 7 Ayat 1 dan 2.
Menurut keterangan Bunga, kejadian pelecehan verbal tersebut bermula saat dirinya sedang tidur di dalam kamar kosnya, dan sekitar pukul 02.30 Wita, sorotan lampu senter mengarah ke wajahnya membuatnya terbangun.
Korban melihat lampu teras kamarnya sudah padam, kemudian ada seseorang yang lewat dan kembali menghidupkan meteran listrik kamarnya.
Bahkan orang itu kembali mamadamkan meteran listrik, lalu memanggil korban lewat jendela kamarnya dengan nada kalimat yang dinilai melecehkan
Bukan hanya sekali, terduga pelaku juga kembali melontarkan kalimat yang merendahkan harga diri korban, hingga membuat korban ketakutan dan langsung spontan berteriak keras memanggil pemilik kontrakan.
Tak lama berselang, pemilik kontrakan datang ke kamar korban dan menenangkannya.
Bunga berharap kasus yang menimpanya dapat diusut tuntas sehingga dapat memberikan efek jera bagi terduga pelaku sekaligus memberikan rasa keadilan dan kenyamanan baginya dalam menjalani aktivitas kesehariannnya. (MM/Red)