MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Polres Sumba Timur melalui Polsek Pahunga Lodu melimpahkan dua tersangka kasus pencurian dan penadahan seekor kuda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Senin, 28 Juli 2025.
Pelimpahan dua tersangka pencurian dan penadahn kuda setelah JPU menyatakan bahwa berkas perkaranya telah lengkap (P-21).
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, mengatakan setelah melimpahkan dua tersangka maka menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami pastikan bahwa proses penanganan perkara ini telah berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ungkap Harimbawa.
Terkait kasus pencurian ternak menjadi atensi Polres Sumba Timur karena sangat meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama pemilik ternak, untuk lebih waspada dan menjaga keamanan ternaknya. Di sisi lain, kami juga mengingatkan agar setiap transaksi jual beli ternak dilengkapi dokumen sah seperti KKMT agar tidak berujung pada jeratan hukum,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat MKH, warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu, melaporkan kehilangan seekor kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri cap dan hotu polos pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, kuda tersebut ditemukan dalam penguasaan MNT, yang kemudian mengaku membeli kuda itu dari VKD seharga Rp4 juta tanpa dokumen resmi. Petugas lalu mengamankan VKD yang terbukti mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan milik korban dan langsung menjualnya beberapa jam kemudian.
VKD selaku pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan MNT sebagai pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP. (MM/Red)