BeritaDaerahhukumkriminal

Tertangkap Bawa Narkoba ke Pulau Salura, Tiga Nelayan Asal NTB ditangkap Polisi

86
×

Tertangkap Bawa Narkoba ke Pulau Salura, Tiga Nelayan Asal NTB ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur membekuk dan mengamankan tiga orang warga yang menyelundupkan Narkotika Jenis Sabu di dalam barang titipan yang dibawa oleh Kapal yang berlayar dari Lombok Timur, NTB dan berlabuh di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, Jumat, 1 Agustus 2025.

Tiga orang warga tersebut berinisial DW, ST, dan ST, yang bermata pencaharian sebagai nelayan pencari hasil laut dan berasal dari Lombok Timur, NTB dan saat ini berstatus sebagai tersangka dan telah diamankan untuk pengembangan penyidikan.

Dalam conference pers, Senin, 11 Agustus 2025, Kapolres Sumba Timur, AKBP. Gede Harimbawa menjelaskan Tim Satresnarkorba awalnya menangkap dua tersangka DW dan ST yang hendak mengambil barang titipan di Kapal Bone Dua 05 yang berlabuh di Pantai Salura.

Barang Titipan berupa sebuah kantong plastik hitam yang berisi mangga, lombok, klengkeng, serta kantong lain berisi kerupuk.

“Di dalam kantong kerupuk tersebut ada bungkusan kecil berisi paket Sabu seberat 0,18 gram, dan pengakuan tersangka DW telah memesannya dari seseorang di Lombok Timur,” ungkap Kapolres Harimbawa.

Sedangkan penangkapan tersangka SD ketika mengambil barang titipan berupa sebuah kardus.

Saat diperiksa petugas, isi kardus diantaranya buah jeruk, sayuran, dan sebuah kaos hitam yang dilipat rapi.

“Paket Sabu seberat 1,12 gram tersebut diselipkan dalam lipatan kaos hitam di dalam kardus itu, dan pengakuan tersangka SD mendapatkannya dari pemasok di Lombok Timur, kemudian dititipkan kepada istrinya yang mengirimkan bekal tanpa mengetahui isi titipan tersebut,” terang Harimbawa.

Hasil pemeriksaan tes urine dan hasil uji labfor Polri Denpasar juga menunjukkan ketiga tersangka positif sebagai pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Polres Sumba Timur berkomitmen tegas memberantas peredaran narkoba dan meminta dukungan penuh masyarakat agar membantu mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal, dan kami pastikan Generasi Sumba Timur sehat dan bebas dari ancaman Narkoba,” pungkasnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *