MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) delapan karyawan tetap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu tidak diselesaikan secara internal sehingga diadukan ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Sumba Timur.
Kepala Dinas Transnaker Sumba Timur, Yulianus Amah Laki menjelaskan mediasi pertama pada 6 Mei 2025 yang menghadirkan perwakilan BRI Cabang Waingapu, dan hasilnya pihak BRI Cabang Waingapu telah berjanji untuk melakukan proses pembayaran hak-hak para karyawan yang diPHK, serta meminta agar penyelesaiannya secara internal, namun tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan hak-hak karyawan tersebut.
Mediasi kedua pada tanggal 12 Juni 2025 yang menghadirkan delapan karyawan PHK dan Perwakilan BRI Cabang Waingapu, hasilnya BRI Waingapu berjanji memproses pembayaran hak-hak karyawan PHK dalam jangka waktu satu bulan, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
Demikian juga mediasi ketiga pada 29 Juli 2025 tetap dihadiri oleh perwakilan BRI Waingapu yang tidak bisa membuat keputusan. Hasil mediasi tidak mencapai kesepakatan atau win-win solution.
Bahkan pihak BRI Waingapu menolak untuk penuhi tuntutan hak delapan karyawan PHK, bahkan menantang untuk melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang.
“Kami telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, namun kedua pihak tidak bersepakat, sehingga sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, apabila tidak sepakat, maka proses tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga tenaga kerja mendapatkan keadilan pemenuhan haknya sesuai perjanjian kerja dengan Pemberi Kerja dalam hal ini BRI Cabang Waingapu,” jelas Yulianus.
Baginya, PHK bukan sekedar perjanjian kerja yang mengikat, juga didalamnya memuat unsur kemanusiaan, sehingga hak karyawan diberikan setelah PHK wajib mendapatkan hak-haknya dari perusahaan pemberi kerja.
Terpisah, pihak BRI Cabang Waingapu yang berusaha dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan dengan alasan pimpinan tidak berada di tempat, serta akan mengubungi kembali dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Delapan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu mendapat Pemutusan Hubungan Kerja) dari Pimpinan Cabang Bank tersebut.
Adapun delapan karyawan tetap BRI tersebut antara lain Lourens M. Butar-Butar, Grace Megasik Tamo Ina, Suhaidah Supardin, Arnolus B. Umbu Pati, Lidiya Lunga Nani, Yontahan Jefri Ropa, Jeckson Riwong, dan Usri Radja.
Terkait lima karyawan tetap hingga saat ini tidak mendapatkan hak haknya selama masa kerja mereka belum berakhir pada kantor BRI Cabang Waingapu.
Demikian juga tiga karyawan tetap lainnya, sebelumnya mengajukan resign dengan alasan yang sah, akan tetapi oleh Pihak Bank BRI Cabang Waingapu melakukan penangguhan, dan tidak menyetujui surat resign sehingga ketiganya dianggap mangkir lalu di-PHK serta hak-hak selama masa kerja tidak dibayarkan. (MM/Red)