MUTIARAMEDIA.COM, SUMBA TIMUR – Kelompok masyarakat adat/Kabihu menyatakan menolak Pembaharuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara XIV Nomor 2 untuk tanah seluas 7.972 hektare di Wilayah Kecamatan Rindi dan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Adapun lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara XIV seluas 7.972 hektare meliputi Desa Tamburi, Rindi, Haikatapu, Hanggaroru, Kabaru, Mburukulu, Lambakara, dan Tamma.
Alasan penolakan pembaruan perpanjangan HGU lahan tersebut yang telah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu, sehingga Masyarakat Adat Kabihu akan mengelola lahan tersebut untuk pertanian, peternakan, dan tempat tinggal.
Menyikapi masalah tersebut, Kelompok Kabihu telah menyampaikan penolakan dan keberatan secara lisan maupun tertulis kepada pihak-pihak terkait termasuk pihak PT Perkebunan Nusantara XIV, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, serta DPRD Sumba Timur.
Masalah keberatan perpanjangan HGU juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumba Timur pada tanggal 14 November 2024 lalu yang dihadiri oleh pimpinan DPRD, Asisten Administrasi Umum, Kadis Peternakan, Kepala ATR/BPN, Kapolres, Dandim, Direktur PT Bina Mulya Ternak, Direktur PT Perkebunan Nusnatara XIV, Direktur PT Asia Beef Biofarm Indonesia, Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur dan Camat serta Kepala Desa Rindi.
Kesimpulan RDP tersebut, pengaduan secara lisan bahwa sampai dengan persoalan itu diadukan belum ada penyelesaian, karena itu diminta agar Perusahaan tidak melakukan kegiatan pada obyek dimaksud.
Langkah perjuangan demi mendapatkan kembali tanah itu juga dengan mengajukan surat keberatan dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, Menteri HAM, Menteri BUMN dan Menteri ATR/Kepala BPN. (MM/Red)