Beritahukumkriminal

Modus Jual Beli Perhiasan Emas Palsu di Desa Terpencil, Dua Warga Asal Jambi dibekuk Polisi

31
×

Modus Jual Beli Perhiasan Emas Palsu di Desa Terpencil, Dua Warga Asal Jambi dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

MUTIARAMEDIA.COM, SIKKA – Kepolsian Sektor Alok Polres Sikka resmi menetapkan dua orang warga asal Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi dalam kasus penipuan tukar tambah perhiasan emas palsu.

Dua tersangka penipuan tersebut berinisia; IAP dan TC yang melakukan aksinya di beberapa pulau seperti Pulau Pemana, Palue, dan Kojadoi, Kabupaten Sikka.

Dalam Keterangan Pers, Kapolres Sikka, AKBP Moh. Mukhson, melalui Kapolsek Alok, Iptu Maria Lusia Lero, menjelaskan, modus dari kedua tersangka sangat rapi dan meyakinkan berupa memanfaatkan cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam untuk memperdaya warga dan meyakinkan bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli.

Kedua tersangka juga membuat nota pembelian palsu bermerek Toko Perhiasan Cendana untuk memperkuat tipu muslihatnya.

“Para pelaku bergerak secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke desa-desa terpencil. Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan uji coba cairan tester,” terang Iptu Maria Lusia Lero.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, tersangka IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari, dengan total barang rampasan berupa perhiasan emas asli seperti kalung, gelang, dan cincin yang beratnya mencapai lebih dari 25 gram, ditukar dengan emas palsu. Sementara itu, tersangka TC ikut berperan dengan menyebarkan perhiasan palsu dan membuat nota-nota palsu.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka dari hasil penipuan ini mencapai lebih dari Rp 11 juta. Perhiasan korban telah dijual kepada seorang penadah bernama Detra dengan harga sekitar Rp 59.200/kadar emas.

“Kami akan profesional dalam menegakan hukum dengan pengumpulan alat bukti dengan menggunakan saksi ahli dalam membuat terang peristiwa melawan hukum tersebut”tegas Kapolsek.

Penyidik juga telah memeriksa 11 orang saksi, dan sejumlah barang bukti berupa emas palsu, cairan tester, nota palsu, timbangan emas, serta uang tunai berhasil diamankan dari kedua tersangka. Para pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sikka.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Terpisah, Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra memberikan apresiasi atas kerja cepat dan teliti jajaran Polsek Alok dan Polres Sikka dalam mengungkap kasus ini.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup ke pelosok sekalipun. Saya mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Alok dan Polres Sikka yang telah bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani perkara ini. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang berharga dengan metode yang tidak lazim. Kepolisian akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya. (MM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *